Kamis, 04 November 2010

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

1. PELAPISAN SOSIAL

A. Pengertian

Istilah Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Karena itu social Starification sering mempunyai diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukna (status) tyang sama menurut ukuran msyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisn atau stratum.

Pitirim A. Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagai berikut: “pelapisan masyarakat adalah perbedaan atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis).”

Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat di dalam sistem sosil (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat)di dalam pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.

B. Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial

Didalam organisasi masyrakt primitive pun di mana belum mengenai tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:

1) Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.

2) Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.

3) Adanya pemimpin yang saling berpengaruh

4) Adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindungan hukum (cutlaw men)

5) Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri

6) Adanya pembedaan standart ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.

Pendapat tradisional tentang masyrakat primitive sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benr. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.

C. Terjadinya Pelapisan Sosial

- Terjadi dengan sendirinya

Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secar otomatis, misalnya krena usia tua, karena peilikan kepandaian yng lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki bakat seni atau sakti.

- Terjadi dengan disengaja

Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditunjukan untuk mengejar tujuan bersama. Sistem pelapisan yang dibentuk dengn sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, p[erkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain.

D. Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya

Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi:

1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup

Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di india yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam:

- Kasta Brahmana : yang merupakan kastanya golongan-golongapendeta dan merupakan kasta tertinggi

- Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.

- Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongn pedagang yang dipandang sebagai lapisan ketiga.

- Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata

- Paria : adalah golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Yang termasuk golongan ini misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya.

2) Sistem Pelapisan Masyarakat yang Terbuka

Sistem ini dapat ditemukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.

Satus (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “ Achieve status”.

E. Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial

Membagi pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana (misalnya membagi hanya menjdi dua bagian). Sementara itu ada pula yang membagi tiga lapisan atau lebih.

Ada yang membagi pelapisan masyarkat seperti berikut ini:

1. Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper cllas) dan kelas bawah (lower class)

2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas ke bawah (lower class).

3. Sementara itu pula sering kita dengar : kelas atas (upper class), kelas menengah ( middle class), kelas menengah ke bawah (lower middle class) dan kelas bawah (lower class).

Beberapa sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam meyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat.

Beberapa di cantumkan disini:

1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang meralat sekali, danmereka yang berada di tengah-tengahnya. Disini Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya menengah dan meralat.

2) Prof. Dr. selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA. menyatakan sebagai berikut: selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olejnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.

3) Vilfredo Pareto, sarjana Italia, menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setipa waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal daripada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.

4) Gaotano Mosoa, sarjana Italia, didalam “The Ruling Class” menyatakan sebagai berikut:

Didalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekekuasaan dua kelas selalu muncul iaiah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas yang pertama, jumlahnya selalu sedikit, menjalankan peranan-peranan polotik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungna-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaanya itu.

Sebaliknya yang kedua, ialah kelas yang diperintah, jumlahnya lebih banyak diarahkan dan diatur oleh kelas yang pertama.

5) Karl Marx di dalam menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada dua macam di dalam setipa masyaralat yaitu kelas yang memiliki taah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yag tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

Dari apa yang diuraikan di atas, akhirnya dapat disimpilkan bahwa ukuran atau criteria yang biasanya dipaki untuk menggolong-golongkan anggota-anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut:

1) Ukuran kekeayaan : ukuran kekeayaan (kebendaan) dapat dijadikan suatu ukuran; barang siapa yang mempinyai kekayaan paling banyak, termasuk kedalam lapisan sosial teratas.kenyataan tersebut, misalnya dapat dilihat pada bentuk rumah yang bersangkutan, berupa mobil pribadinya, cara-cara mempergunakan pakaian serta bahan pakaian yang dipakainya, kebiasaan untuk berbelanja barang-barang mahal, dan sebagainya.

2) Ukuran kekuasaan : barang siap yang memilki kekuasaan atau yang mempunyai wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas.

3) Ukuran kehormatan: ukuran kehormatan mungkin terlepas dari ukuran-ukuran atu kekuasaan. Orang yang palig disegani dan dihormati, mendapat atau menduduki lapisan sosial teratas. Ukuran semacam ini banyak dijumpai pada masyarakat-masyarakat tradisional. Biasanya mereka adalah goongna tua atau mereka yang pernah berjasa besar kepada masyarakat.

4) Ukuran ilmu pengetahuan: ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menyebabkan menjadi negative karena ternyata bahwa bukan ilmu pengetahuan yang dijadikan ukuran, akan tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala macam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.

Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.

2. KESAMAAN DERAJAT

Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbale balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maiupun terhadap pemerintah dan negara.

Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sector kehidupan. Hak iilah yang banyak dikenal denagn Hak Asasi Manusia.

1) PERSAMAAN HAK

Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak ( Asasi) Manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya, seperti dalam:

Pasal 1 : “sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.

Pasal 2 ayat 1 : “ setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apapun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.”

Pasal 7 : “sekalian orang adalah terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama denagn tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindunagn yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.

2) PERSAMAAN DERAJAT DI INDONESIA

Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi atau mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam pasal UUD 1945 dalah sebagai berikut:

Pertama tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hokum di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan : bahwa :”{Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjungjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Didalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hasasi yang dimiliki oleh warga negara. Yaitu kewajiban untuk menjungjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Denagn demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang bewrlainan sekali dari pada sistem perumusan “Human Right” itu secra Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.

Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negar atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran denga lisan dan tulisan dan sebagaiya ditetapkan oleh Undang-Undang.

Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negar, yang berbunyi sebagai berikut:” negar menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduuk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Pokok kempt, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi: (1) “tiap-tiap warga negar berhak mendapat pengajaran” dan (2) “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur denagn undang-undang.”

3) ELITE DAN MASSA

1. ELITE

Berbicara masalah elite adalah berbicar masalah pimpinan.

a. Pengertian

Dalam pengertian yang umum elite itu mneunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

Dalam cara pemakainnya yang lebih umum elite dimaksudkan :”posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yanr terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.”

b. Fungsi elite dalam memegang strategi

Pengembangan elite dalam sustu kelompok minor yang berpengaruh dan menentukan dalam masyarakat tetap beranjak dari fungsi sosialnya di samping adanya pertimbangan lain sesuai denagn latar belakang sosila bedaya masyarakat. Ada dua kecenderunagn yang digunakan untuk menentukan elite dalam masyarakat yaitu:

Pertama, menitikberatkan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbagan yang bersifat moral. Kedua kecenderungan penilaian ini menurut Parson melahirkan dua macam elite, yaitu: Elite eksternal.

Elite internal menyangkut integritas moral serta solidaritas soisla yang berhubungan dengan perasan tertentu pada saat tertentu., sopan santun dan kedan jiwa. Sedangkan Elite eksternal meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi, berhubungan denagn problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras, masyarakat lain atau depan yang tak tentu.

2. MASSA

a. Istilah massa dipergunakan untuk menunjukan suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secar fundamental berbeda denagnnnya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan dalam perilaku missal.

b. Hal hal yang penting dalam massa

Terhadap beberapa hal yang penting sebagian cirri-ciri yang membedakan didalam massa:

(1) Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang yang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.

(2) Massa merupakan kleompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.

(3) Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-aggotanya.

(4) Very loosely organized, serta tidak bisa bertindak secara bulat atau sebagai suatu kesatuan seperti halnya/crowd.

c. Peranan individu-individu di dalam Massa Penting sekali kenyataan bahwa massa adalah terdiri dari individu-individu yang menyebar secara luas di berbagai kelompok-kelompok dan kebudayaan setempat.

d. Masyarakat dan massa

Dari karakteristik yang singkat ini bisa dilihat bahwa massa merupakan gambaran kosong dari suatu masyarakat atau persekutuan. Ia semata-mata terdiri dari suatu himpunan individu-individu yang terpisah, terlepas, anonim dan begitu homogeny sepanjang perilaku massa dilibatkan.

Kenyataan ini berarti bahwa individu di dalam massa, lebih cenderungbertindak atas kesadaran diri yang tiba-tiba daripada kesadaran diri yang sudah digariskan.

e. Hakikat dan perilaku massa

Timbul pernyataan, bagaimana massa bertingkah lau. Jawaban berda dalam istilah dari masing-masing individu yang mencari jawaban menurut kebutuhan sendiri-sendiri. Perilaku massa, sekalipun merupakan suatu himpunan garis-garis tindakan yang individu, bisa menjadi amat penting artinya. Jiaka garis-garis ini bertemu, pengaruh dari massa kemungkunan adalah luar biasa, seperti ditunjukan oleh efek-efek yang melanda lembaga-lembaga sebagai akibat pertukaran/bekerjanya selective interest dari massa.

f. Peranan elite terhadap massa

Elite sebagai minoritas yang memiliki kulifikasi tetentu yang eksestensinya sebagai kleompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat pendukungnya.

Kelompok elite penentu lebih banyak berperan dalam mengmban fungsi sosial. Hal ini dapat kita buktikan dalam kekuatan-kekeuatan sosial yang dijelaskan secar fungsional untuk mencapai tujuan yang telah dibahas dalam bagian “elite dalam berbagai dimensi” diatas, kita juga dapat melihat baga penentu ini berperan dalam fungsi sosil sebagai berikut:

(1) Elite penentu dapat dilihat sebagi suatu lembaga kolektif yang merupakan pencerminan kehendak-kehendak masyarakatnya.

(2) Sebagi lembaga politik, elite penentu mempunyai peranan memajukan kehidupan masyarakatnya dengn memberikan kerangka pemikiran keonsepsional sehingga massa dapat denagn tepat mennaggapi permasalahan yang dihadapinya.

(3) Elite penentu memiliki peranan moral dan dolidaritas kemanusian baik dalam pengertian nasionalisme maupun pengertian universal.

(4) Elite penentu lainnya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pemuasan hedonic atau pemusan instristik lainya bagi manusia khususnya terhadap reaksi-reaksi emosional.

4) PEMBAGIAN PENDAPATAN

1. KOMPONEN PENDAPATAN

Pemilik faktor produksi yang telah menyerahkan atau mengikutsertakan faktor produksinya ke dalam proses produksi akan memperoleh balas jasa. Pemilik alam (tanah) akan memperoleh sewa. Pemilik tenaga memperoleh upah. Pemilik modal akan memperoleh bunga dan pengusaha (skill) akan memperoleh keuntungan.

Semua balas jasa yang diterima oleh pemilik faktor produksi tersebut merupakan pendapatan nasional. Perdagangan yang melakukan jasa berupa menjual hasil pertanian yang telah dibelinya dari desa ke kota, akan memeproleh balas jasa berupa : keuntungan, upah karena telah menyangkutna ke kota, bunga modal karena mengikutsertakan modalnya dalam perdagangan. Sedangkan sewa tanahnya yang berupa retribusi pasar dibayarnya ke pemerintah. Demikian prosesnya, intuk semua proses produksi.

2. PERHITUNGAN PENDAPATAN

Apabila diteliti lebih lanjut, masih terdapat faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi besarnya ipah atau sewa tanah, walaupun hasil yang dapat diperolehnya tetap. Namun demikian, tingkat upah atau sewa tanah itu tidak bergerak bebas naik terus-menerus.

a. Sewa tanah

Bunga tanah atau sewa taah adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik tanah, karena ia telah menyewakan tanhnya kepada penggarap. Pendapatan yang diterima tersebut hanya semata-mata karena hak milik dan bukan karena ia ikut serta menyumbang jasanya dalam proses produksi.

David Ricardo teori perbedaan kesuburan tanah, mengemukakan bahwa sewa tanah itu timbul karena perbedaan kesuburannya. Tanah yang subuh dapat menghasilkan lebih besar daripada tanah yang kurang subur. Demikian juga sebaliknya, tanah yang subur memrlukan biaya produksi yang lebih murah daripada tanah yang tidak subur. Nilai jual total hasil produksi tanah yang subur lebihbesar daripada tanh yang tidak subur. Perbedaan inilah yang menjadi sumber timbulnya sewa tanah.

Von thunen mengemukakan teori perbedaan, yaitu perbedaan letak terhadap pasar. Dua bidang tanah yang sama-sama suburnya. Sebidang dekat denagn pasar sedangkan lainnya jauh dengn pasar. Kedua bidang tanah tersebut mempunyai produktivitas (kemempuan menghasilkan) yang sama. Tanah yang dekat pasar akan memperoleh hasil yang lebih besar daripada tanah yang jauh ke pasar, karena tanah dekat pasar, biaya penjulan hasil pasar yang harus dikeluarkan relative lebih murah daripada tanah yang jauh dari pasar. Menurut Von Thunen, perbedaan inilah yang menyebabkan timbulnya sewa tanah.

b. Upah

Upah adalah bagian dari pendapatn nasional yang diterim oleh buruh., karena menyumbangkan tenaganya dalam proses produksi. Menurut david Ricardo, upah ini sebagai harga dari tenaga kerja. Upah yang diterima buruh berupa uang disebut upah nominal, sedangkan barang atau jasa yang dapat dibelinya dengan upah nominal tersebut upah riil.

Sistem pemberian upah dalam perjanjian kerja dapat berupa upah harian, upah borongan, upah satun, upah menurut waktu, upah dengan premi dan sebagainya. Sistem upah yang mana yang akan dipergunakan, tergantung daripada kesepakatan anatara kedua belah pihak, yaitu pekerja dan pengusaha.

c. Bunga modal

Sewa modal atau bunga adalah bagain dari pendapatan nasional yang deterima oleh pemilk modal, karena telah meminjamkan modlnya dalam proses produksi.

Jean Babtiste Say mengemukakan teori produktivitas. Pada prinsipnya modal itu sebenarnya membantu terlaksananya produksi dan bahkan mempertinggi hasil. Jadi sewa modal yang diserahkan kepada pemilik modal adalah dari pertambahan produksi akibat penggunaan modal.

Teori pengorbanan (Nassau Wiliam SENIOR) pada dasarnya membahas bahwa: modal itu memberikan kenikmatan kepada yang mempergukan, tetapi sebaliknya bagi pemilik sudah susah payah mengupulkannya , setelah terkumpul diserahkan kepada orang lain. Jadi dapatlah dikatakan bahwa bunga modal itu merupakan balas jasa pengorbanan.

d. Laba pengusaha

Pendapatan pengusaha itu diperoleh dari beberapa sumber: apabila semua faktor produksi merupakan milik pibadi. Tetapi apabila hanya sebagain saja yang merupakan hak milik, maka balas jasa dari faktor produksi yang diterima oleh pengusaha hanyalah balas jasa dari faktor yang dimiliki saja. Sedangkan balas jasa lainny diserahkan kepada pemilik faktor produksiyang dpergunakan.

3) DISTRIBUSI PENDAPATAN

Perlu disadari bahwa tingkat income perkapita itu hnya merupakan alat ukur untuk membandingkan kemakmuran suatu negar denagn negara lain. Jadi meskipun tingkat income perkapita tinggi belum berarti bahwa tingkat kemakmuran itu telah merat dan dinikmati oleh semua warga negara.

WARGA NEGARA DAN NEGARA

WARGA NEGARA DAN NEGARA

Unsur penting suatu negra yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal.

Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi:

a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Penduduk dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu:

1) Penduduk Warga Negara atau Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.

2) Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.

b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal diwilyah negara tersebut.

1) Asas Kewarganegaraan

1. Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara digunakn 2 kriteria, yaitu:

a) Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi “Ius Sanguinis”. Didalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.

b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Didalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaaannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipartide) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekli (a-partide)

Berhubung dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (disamping kedua asas diatas) yaitu stelsel dan stelsel pasif.

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syart-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

Diindonesia, siap-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan denagn undang-undang sebagai warga negara.

(2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Repunlik Indonesia, yang pasal 1 nya menyebutkan:

Warga negara Republik Indonesia ialah:

a). orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 warga negar Republik Indonesia.

b). orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan denagn ayahnya, seorang warga negar RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan krena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungnya hukum kekeluargaaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.

c). anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meniggal dunia warga negara RI.

d). orang yang pada waktu lahitnya ibunya warga negar RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungnya hukum kekeluargaan dengan ayahnya.

e). orang yang pada waktu lahirnya ibuya warga negra RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganrgraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.

f). orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui

g). seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.

h). orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganrgaraan atau selama kewarganegaran kedua orang tuannya tidak di ketahui.

I). orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atu ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan atau ibunya dan selama ia tidk mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.

j). orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.

Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:

a) Karena kelahiran

b) Karena pengangkatan

c) Karena dikabulkan permohonan

d) Karena pewarganegaraan

e) Karena atau sebagai akibat dari perkawinan

f) Karena turut ayah/ibunya

g) Karena pernyataan

Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU 62 tahun 1958 b,c,d dan e. :

Sudah selayknya keturunan warga negar RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam Bab 1 huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hokum kekekluargaan denagn ayahnya apabila ayah tidak mempunyai kekeluargaan ataupun selama tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibuy yang menentukan status anak itu.

Hubungnya hukum kekekulargaan antara ibu dan anak selalu ada: kalau ayahnya mengadakan hukum secara yuridis. Anak bru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hokum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.

F,g, dan h

Menjalankan ius soli supaya orang-orang yang lahir diindonesia tidak ada yang tanpa kewarganegraaan.

2). Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia

Apabil kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.

Pasal 27 (2) : tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 30 (1) : tiap-tiap warga negar berhak.. ikut serta dalam usaha pembelaan negara

Pasal 31 (1) : tiap-tiap warga negar berhak mendapatkan pengajaran.

Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negar maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara.

Pasal 27 (1) : segala warga negar bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan ( hak memilih dan dipilih).

Pasal 29 (2) : negara menjamin kemerdekaan tia-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui pemerintah)

Pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. ( hak bersama dan mengeluarkan pendapat).

Pasal 30 (1) : tiap-tiap warga negara wjib ikut serta dlam usaha pembelaan negara.

Pembedaan penduduk suatu negar menjadi warga negar dan orang asing

tersebut, pada hakikatnya adalah untuk membedakan “ hak dan kewajiban”nya saja.

Orang asing diindonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negar Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dn patuh pada peraturan, dan berhak mendapat perlindungan atas diri dan harta bendanya.

Walaupun hak dan kewajiban warga negar di dalam UUD 1945 hanya dirumuskan dalam beberapa pasal saja, namun semuanya telah disebut doatas hal-hal yang pokok ini. Ii sesuai dengan sifat UUD yang hanya mengatur hal-hal yang pokok saja.

Karena UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yng pokok saja, maka untuk pelaksanaan selanjutnya harus ada undang-undang yang akan menentukan lebih jauh, bagaimana hak-hak dan kewajiban tersebut diatas harus dilaksanakan. Tanpa adanya undang-undang semacam ini, maka ketentuan-ketentuan yang ada pada pembukaan, batang tubuh maupun penjelasan UUD 1945 akan kehilangan artinya dan tinggal merupakan rangkaian huruf-huruf mati saja.