Kamis, 04 November 2010

WARGA NEGARA DAN NEGARA

WARGA NEGARA DAN NEGARA

Unsur penting suatu negra yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal.

Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi:

a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Penduduk dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu:

1) Penduduk Warga Negara atau Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.

2) Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.

b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal diwilyah negara tersebut.

1) Asas Kewarganegaraan

1. Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara digunakn 2 kriteria, yaitu:

a) Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi “Ius Sanguinis”. Didalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.

b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Didalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaaannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipartide) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekli (a-partide)

Berhubung dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (disamping kedua asas diatas) yaitu stelsel dan stelsel pasif.

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syart-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

Diindonesia, siap-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan denagn undang-undang sebagai warga negara.

(2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Repunlik Indonesia, yang pasal 1 nya menyebutkan:

Warga negara Republik Indonesia ialah:

a). orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 warga negar Republik Indonesia.

b). orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan denagn ayahnya, seorang warga negar RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan krena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungnya hukum kekeluargaaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.

c). anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meniggal dunia warga negara RI.

d). orang yang pada waktu lahitnya ibunya warga negar RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungnya hukum kekeluargaan dengan ayahnya.

e). orang yang pada waktu lahirnya ibuya warga negra RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganrgraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.

f). orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui

g). seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.

h). orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganrgaraan atau selama kewarganegaran kedua orang tuannya tidak di ketahui.

I). orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atu ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan atau ibunya dan selama ia tidk mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.

j). orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.

Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:

a) Karena kelahiran

b) Karena pengangkatan

c) Karena dikabulkan permohonan

d) Karena pewarganegaraan

e) Karena atau sebagai akibat dari perkawinan

f) Karena turut ayah/ibunya

g) Karena pernyataan

Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU 62 tahun 1958 b,c,d dan e. :

Sudah selayknya keturunan warga negar RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam Bab 1 huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hokum kekekluargaan denagn ayahnya apabila ayah tidak mempunyai kekeluargaan ataupun selama tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibuy yang menentukan status anak itu.

Hubungnya hukum kekekulargaan antara ibu dan anak selalu ada: kalau ayahnya mengadakan hukum secara yuridis. Anak bru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hokum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.

F,g, dan h

Menjalankan ius soli supaya orang-orang yang lahir diindonesia tidak ada yang tanpa kewarganegraaan.

2). Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia

Apabil kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.

Pasal 27 (2) : tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 30 (1) : tiap-tiap warga negar berhak.. ikut serta dalam usaha pembelaan negara

Pasal 31 (1) : tiap-tiap warga negar berhak mendapatkan pengajaran.

Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negar maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara.

Pasal 27 (1) : segala warga negar bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan ( hak memilih dan dipilih).

Pasal 29 (2) : negara menjamin kemerdekaan tia-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui pemerintah)

Pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. ( hak bersama dan mengeluarkan pendapat).

Pasal 30 (1) : tiap-tiap warga negara wjib ikut serta dlam usaha pembelaan negara.

Pembedaan penduduk suatu negar menjadi warga negar dan orang asing

tersebut, pada hakikatnya adalah untuk membedakan “ hak dan kewajiban”nya saja.

Orang asing diindonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negar Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dn patuh pada peraturan, dan berhak mendapat perlindungan atas diri dan harta bendanya.

Walaupun hak dan kewajiban warga negar di dalam UUD 1945 hanya dirumuskan dalam beberapa pasal saja, namun semuanya telah disebut doatas hal-hal yang pokok ini. Ii sesuai dengan sifat UUD yang hanya mengatur hal-hal yang pokok saja.

Karena UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yng pokok saja, maka untuk pelaksanaan selanjutnya harus ada undang-undang yang akan menentukan lebih jauh, bagaimana hak-hak dan kewajiban tersebut diatas harus dilaksanakan. Tanpa adanya undang-undang semacam ini, maka ketentuan-ketentuan yang ada pada pembukaan, batang tubuh maupun penjelasan UUD 1945 akan kehilangan artinya dan tinggal merupakan rangkaian huruf-huruf mati saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar