Apotek
merupakan tempat pelayanan kesehatan yang berorientasi pada pasien sekaligus
pada produk (obat). Apotek bersifat social oriented dan business oriented,
keduanya harus berjalan seimbang dengan pengelolaan yang baik. Sebgai bagian
dari bisnis, selayaknya apoteker menerapkan pula prinsip-prinsip etika dalam
bisnis. Terlebihi pelayanan di apotek merupakan pelayanan yang berhubungan
langsung dengan manusia sehingga aspek moral dan kemanusiaan harus benar-benar
dijunjung tinggi. Para apoteker yang berkecimpung di komunitas merindukan
langkah kondusif dinas kesehatan untuk bekerjasama dengan semua organisasi
kesehatan, sehingga masyarakat akan dapat memetik keuntungan dengan
meningkatnya derajat kesehatan tanpa melemahkan organisasi profesi.
Selama
menempuh pendidikan di bangku kuliah, baik untuk tingkat sarjana maupun
profesi, seseorang akan lebih banyak mempelajari tentang obat dan segala
sesuatu yang terkait dengannya. Mulai dari bahan baku obat, proses pembuatan
obat menjadi produk obat yang bisa digunakan oleh masyarakat, kegunaan atau
khasiat obat, cara penggunaan obat, efek samping dari obat, dan lain
sebagainya. Pendek kata segala sesuatu yang berkaitan dengan obat dipelajari
sebelum menyandang profesi apoteker. Sehingga apoteker merupakan profesi yang
seharusnya memiliki pengetahuan yang paling luas tentang obat.
Dimanakah
profesi apoteker bisa dijumpai? Sesuai dengan peraturan tentang kefarmasian,
maka profesi ini bisa mengabdikan profesinya di beberapa tempat. Tempat yang
paling banyak menampung apoteker adalah apotek. Sesuai dengan peraturan
pemerintah, apotek harus dibawah tanggung jawab seorang apoteker. Di Indonesia,
satu apotek pada umumnya memiliki satu apoteker, kecuali pada beberapa apotek
besar. Berbeda dengan di Jepang dimana dalam satu apotek bisa terdapat 10 atau
lebih apoteker tergantung pada besar kecilnya apotek. Di apotek Indonesia,
dalam menjalankan tugasnya, seorang apoteker dibantu oleh beberapa tenaga
teknis seperti asisten apoteker (lulusan SMF atau Akademi Farmasi), juru racik ,kasir
atau tenaga lainnya. Di tempat ini seharusnya apoteker lebih banyak
berkomunikasi dengan pasien yang menebus obat. Kenapa komunikasi apoteker
sebagai tenaga ahli di bidang obat dengan pasien diperlukan? Jawabannya adalah
karena banyaknya persoalan-persoalan yang terkait dengan obat. Mulai dari
aturan penggunaan, efek samping obat, interaksi obat, kepatuhan pasien dan lain
sebagainya. Banyak penelitian yang telah dipublikasikan terkait masalah-masalah
ini. Jadi ketika kita sebagai pasien menebus obat di apotek, ada baiknya kita
meminta untuk berkonsultasi dengan apoteker. Kalau apotekernya tidak ada di
tempat, silahkan buat janji atau jika memungkinkan bisa berkomunikasi lewat
telepon dan sebagainya.
Selain
di apotek, apoteker juga banyak bekerja di rumah sakit, tepatnya di bagian
instalasi farmasi. Bidang tugasnya kurang lebih sama dengan di apotek, bedanya
apotek ini berada di dalam instansi rumah sakit. Selain itu apoteker juga
bekerja di pabrik produsen obat. Sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa
bagian produksi dan riset pabrik obat harus di bawah tanggung jawab apoteker.
Apoteker juga banyak bekerja di bidang pengawasan obat seperti Badan
Pemeriksaan Obat dan Makanan ( BPOM ). Produsen kosmetik juga menjadi lahan
kerja bagi apoteker. Karena kosmetik juga bidang studi yang dipelajari cukup
luas di perguruan tinggi farmasi. Kosmetik disamping bertujuan untuk estetika,
ada juga yang bertujuan sebagai terapi atau pengobatan.
·
Peranan
Apoteker Sebagai Profesional
Apoteker
memiliki kemampuan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian yang
bermutu dan efisien yang berasaskan pharmaceutical care di apotek. Adapun
standar pelayanan kefarmasian di apotek telah diatur melalui Surat Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/I X/2004.
Tujuan dari standar
pelayanan ini adalah:
1. Melindungi
masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional.
2. Melindungi profesi
dari tuntutan masyarakat yang tidak wajar.
3. Pedoman dalam
pengawasan praktek Apoteker.
4. Pembinaan serta
meningkatkan mutu pelayanan farmasi di apotek.
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1027/Menkes/SK/IX/2004, terutama pada BAB III, bahwa pelayanan kefarmasian
meliput:
1.
Pelayanan Resep
a.
Skrining Resep
Apoteker melakukan skrining
resep meliputi:
- Persyaratan Administratif :
-
Nama, SIP dan alamat dokter
-
Tanggal penulisan resep
-
Tanda tangan/paraf dokter penulis resep
-
Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien
-
Nama obat, potensi, dosis, dan jumlah yang minta
-
Cara pemakaian yang jelas
-
Informasi lainnya
- Kesesuaian farmasetik: bentuk sediaan,
dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.
- Pertimbangan klinis : adanya alergi,
efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain lain).
Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter
penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila
perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.
b.
Penyiapan obat
Peracikan
Merupakan
kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada
wadah. Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap
dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang
benar.
· Etiket
Etiket
harus jelas dan dapat dibaca.
· Kemasan Obat yang Diserahkan
Obat
hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga
kualitasnya.
· Penyerahan Obat
Sebelum
obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap
kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker
disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien.
·
Informasi Obat
Apoteker
harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat,
tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien
sekurang-kurangnya meliputi: dosis, efek farmakologi, cara pemakaian obat, cara
penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman
yang harus dihindari selama terapi.
·
Konseling
Apoteker
harus memberikan konseling mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan
kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang
bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan salah sediaan
farmasi atau perbekalan kesehatan lainnya. Untuk penderita penyakit tertentu
seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya
apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
·
Monitoring Penggunaan Obat
Setelah
penyerahan obat kepada pasien, Apoteker harus melaksanakan pemantauan
penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti kardiovaskular,
diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya.
2.
Promosi dan Edukasi
Dalam
rangka pemberdayaan masyarakat, Apoteker harus memberikan edukasi apabila
masyarakat ingin mengobati diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit ringan
dengan memilihkan obat yang sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif
dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara
lain dengan penyebaran leaflet/brosur, poster, penyuluhan, dan lain-lain.
3.
Pelayanan Residensial (Home Care)
Apoteker
sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang
bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lanjut usia dan pasien
dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini Apoteker harus
membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record).
Tugas
dan Kewajiban seorang Apoteker Apotek:
- Bertanggungjawab atas proses pembuatan
obat, meskipun obat dibuat oleh asisten apoteker.
- Kehadirannya di tempat bertugas diatur
oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
- Wajib berada di tempat selama jam apotek
buka.
- Wajib menerangkan ke konsumen tentang
kandungan obat yang ditebus. Penjelasan ini tidak dapat diwakilkan kepada
asisten atau petugas apotek.
- Membahas dan mendiskusikan resep obat
langsung kepada dokter, bukan asisten atau petugas apotek.
- Wajib menjaga kerahasiaan resep pasien.
sumber :