Rabu, 30 April 2014

UUD RI No 36 Tahun 1999 Telekomunikasi Pasal 9 ayat 2

Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 dinyatakan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana 36 dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa  telekomunikasinya, menggunakan dan atau menyewa jaringan  telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Dengan demikian dari pasal diatas bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi yang memerlukan jaringan telekomunikasi dapat menggunakan jaringan yang dimilikinya dan atau menyewa dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lain. Jaringan telekomunikasi yang disewa pada dasarnya digunakan untuk keperluan sendiri, namun apabila disewakan kembali kepada pihak lain, maka yang menyewakan kembali tersebut harus memperoleh izin sebagai penyelengara jaringan telekomunikasi, izin tersebut diperoleh dari menteri yang dalam hal ini adalah Menteri Pariwisata dan Telekomunikasi. masalah perizinan setiap penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk memperoleh izin terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dalam prosedur izin yang berlaku, terutama untuk jasa telekomunikasi yang dikomersialkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar