Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang
No. 36 Tahun 1999 dinyatakan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi
sebagaimana 36 dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasinya, menggunakan dan atau
menyewa jaringan telekomunikasi milik
penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Dengan
demikian dari pasal diatas bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi yang
memerlukan jaringan telekomunikasi dapat menggunakan jaringan yang dimilikinya
dan atau menyewa dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lain. Jaringan
telekomunikasi yang disewa pada dasarnya digunakan untuk keperluan sendiri,
namun apabila disewakan kembali kepada pihak lain, maka yang menyewakan kembali
tersebut harus memperoleh izin sebagai penyelengara jaringan telekomunikasi,
izin tersebut diperoleh dari menteri yang dalam hal ini adalah Menteri
Pariwisata dan Telekomunikasi. masalah perizinan setiap penyelenggara jasa
telekomunikasi diwajibkan untuk memperoleh izin terlebih dahulu sesuai dengan
ketentuan dalam prosedur izin yang berlaku, terutama untuk jasa telekomunikasi
yang dikomersialkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar