Wartawan adalah profesi yang cukup
"disegani" terutama oleh kalangan politis dan selebritis hehe. Tanpa
wartawan, mereka tak akan pernah jadi terkenal. Walaupun kadang profesi ini
jadi terkesan "dihindari" oleh mereka, karena kadang juga ada
wartawan yang sedikit "lebay" dalam mencari atau mendapatkan berita
sehingga menyentuh batas privacy mereka dengan mengandalkan "kebebasan
pers".
Kode Etik Jurnalistik bisa berbeda dari
satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran lain, namun secara
umum dia berisi hal-hal berikut yang bisa menjamin terpenuhinya tanggung-jawab
seorang wartawan kepada publik pembacanya:
1. Tanggung-jawab. Tugas atau kewajiban seorang wartawan
adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan memberi masyarakat
informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu
masalah yang mereka hadapi. Wartawan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk
motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.
2. Kebebasan. Kebebasan berbicara dan menyatakan
pendapat adalah milik setiap anggota masyarakat (milik publik) dan wartawan
menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara publik. Wartawan
harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan
pribadi atau kelompok.
3. Independensi. Wartawan harus mencegah terjadinya
benturan-kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh
menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa
melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran.
4. Kebenaran. Wartawan adalah mata, telinga dan
indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk memelihara
kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya
adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias.
5. Tak memihak. Laporan berita dan opini harus secara
jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai
opini.
6. Adil dan Ksatria (Fair). Wartawan harus
menghormati hak-hak orang dalam terlibat dalam berita yang ditulisnya serta
mempertanggungjawab-kan kepada publik bahwa berita itu akurat serta fair. Orang
yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak.
Wartawan yang tidak mematuhi kode etik
sudah bersikap tidak professional. Kode etik merupakan bagian integral dari
profisionalisme wartawan.
1. Wartawan
memiliki kebebasan yang disebut kebebasan pers, yakni kebebasan mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
2. Jam kerja
wartawan adalah 24 jam sehari karena peristiwa yang harus diliputnya sering
tidak terduga dan bisa terjadi kapan saja. Sebagai seorang professional,
wartawan harus terjun ke lapangan meliputnya.
3. Wartawan
memiliki keahlian tertentu, yakni keahlian mencari, meliput, dan menulis
berita, termasuk keahlian dalam berbahasa tulisan dan bahasa jurnalistik.
4. Wartawan
memiliki da menaati Kode Etik Jurnalistik. Dalam penjelasan disebutkan yang
dimaksud dengan kode etik jurnalistik adalah kode etik yang disepakati
organisasi wartawan dan ditetapkan oleh dewan pers.
http://waroengkemanx.blogspot.com/2010/06/kode-etik-wartawan-sebagai-profesi.html
http://itha911.wordpress.com/jurnalistik/kode-etik-jurnalistik-kej/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar