Rabu, 30 April 2014

Kode Etik Profesi Wartawan

Wartawan adalah profesi yang cukup "disegani" terutama oleh kalangan politis dan selebritis hehe. Tanpa wartawan, mereka tak akan pernah jadi terkenal. Walaupun kadang profesi ini jadi terkesan "dihindari" oleh mereka, karena kadang juga ada wartawan yang sedikit "lebay" dalam mencari atau mendapatkan berita sehingga menyentuh batas privacy mereka dengan mengandalkan "kebebasan pers".
Kode Etik Jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran lain, namun secara umum dia berisi hal-hal berikut yang bisa menjamin terpenuhinya tanggung-jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya:

1.  Tanggung-jawab. Tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan memberi masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.

2.  Kebebasan. Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik setiap anggota masyarakat (milik publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara publik. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

3.  Independensi. Wartawan harus mencegah terjadinya benturan-kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran.

4.  Kebenaran. Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias.

5.  Tak memihak. Laporan berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini.

6.  Adil dan Ksatria (Fair). Wartawan harus menghormati hak-hak orang dalam terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawab-kan kepada publik bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak.

Wartawan yang tidak mematuhi kode etik sudah bersikap tidak professional. Kode etik merupakan bagian integral dari profisionalisme wartawan.

1.  Wartawan memiliki kebebasan yang disebut kebebasan pers, yakni kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
2.  Jam kerja wartawan adalah 24 jam sehari karena peristiwa yang harus diliputnya sering tidak terduga dan bisa terjadi kapan saja. Sebagai seorang professional, wartawan harus terjun ke lapangan meliputnya.
3.  Wartawan memiliki keahlian tertentu, yakni keahlian mencari, meliput, dan menulis berita, termasuk keahlian dalam berbahasa tulisan dan bahasa jurnalistik.

4.  Wartawan memiliki da menaati Kode Etik Jurnalistik. Dalam penjelasan disebutkan yang dimaksud dengan kode etik jurnalistik adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh dewan pers.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar