Jumat, 22 Juni 2012

Tarian Tor Tor


Kebijakan Pemerintah Malaysia yang akan mengklaim tari Tor-tor dan Gordang Sembilan sebagai bagian kearifan lokalnya membuat Pemerintah Indonesia geram, salah satunya Plt Gubernur Sumatera Utara H. Gatot Pujo Nugroho. Dia merasa disentil.

Pemerintah Malaysia berencana mendaftarkan tari Tor-tor dan Gordang Sambilan sebagai Warisan Nasional, tertuang dalam Bagian 67 Undang-Undang Warisan Nasional 2005. Gatot menyatakan kepada Okezone, banyak kebijakan Pemerintah Malaysia yang membuat rugi Pemerintah Indonesia. Apalagi, beberapa tahun belakangan ini banyak kearifan lokal milik Indonesia yang diklaim oleh mereka.
Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Malaysia Datuk Seri Ratis Yatim dalam wawancara di  situs bernama.com menyatakan tarian tersebut merupakan salah satu cabang warisan budaya Malaysia. Ia juga akan mendaftarkan tarian tersebut ke dalam daftar warisan budaya kebangsaan Malaysia.

Menurut Rais dalam situ bernama. Com, apa yang diperjuangkan masyarakat Mandailing dalam seni dan budaya sangat penting dan sehingga dapat diketahui asal usul mereka yang menunjukan perpaduan dengan masyarakat lain.

Klaim seni dan budaya Indonesia atas Malaysia bukan sekali ini saja dilakukan Malaysia. Sebelumnya Malaysia juga pernah mengklaim lagu Rasa Sanyange, Reog Ponorogo dan Angklung sebagai warisan budaya Malaysia. (wtr5)

Rencana pemerintah Malaysia mengakui tari tortor dan alat musik Gordang Sambilan mencuat setelah kantor berita Bernama di Malaysia melansir pernyataan Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Malaysia Datuk Seri Rais Yatim tentang rencananya mendaftarkan kedua budaya masyarakat Sumatera Utara itu dalam Seksyen 67 Akta Warisan Kebangsaan 2005.

"Tarian ini akan diresmikan sebagai salah satu cabang warisan negara," kata Datuk Seri Dr. Rais Yatim seperti dikutip dari Bernama, setelah meresmikan Perhimpunan Anak-anak Mandailing pada 14 Juni lalu.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar